Pemerintah Swedia Tak Peka Terkait Pembakaran Al Quran, DPR Ancam Ambil Langkah Bilateral
Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Jumat (13/1/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al Quran ke tingkat bilateral atau multilateral, apabila pemerintah Swedia tidak menangani secara tegas.

Ia menyebut langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri, apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

"Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," kata Dave di Jakarta, Selasa.

Ia menilai bahwa tindakan pembakaran salinan Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu 21 Januari lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ucapnya.

Ia menyebut pemerintah Swedia pun tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.

"Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi," tuturnya.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.