Bagikan:

JAKARTA - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan perempuan penjual teh di Kamal Bangkalan beberapa waktu lalu.

"Satu di antara delapan tersangka pelaku pengeroyokan itu merupakan seorang laki-laki. Sedangkan tujuh orang lainnya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis 19 Januari dikutip dari Antara.

Kedelapan orang tersangka itu masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW dan YL. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Bangkit menjelaskan, kasus pengeroyokan perempuan muda oleh delapan orang itu terjadi saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.

Tiba-tiba, satu di antara delapan orang tersangka itu memukul korban dan menuding korban merupakan pelakor. Tujuh tersangka lainnya lalu datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan. Kasus itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya lebih lanjut menjelaskan, setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Bangkalan.

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.