Demi Anak, Warga di Batam Nekat Mencuri Perlengkapan Berupa Sampo, Minyak Angin dan Sekotak Susu
GP yang ketahuan karena mencuri kebutuhan bayi. (ANTARA/HO-Humas Polsek Sekupang)

Bagikan:

BATAM - Bhabinkamtibmas Tiban Baru Aipda Indo membantu mediasi seorang warga di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam karena ketahuan mencuri kebutuhan bayi di salah satu toko dengan alasan untuk anaknya yang baru lahir.

Warga berinisial GP (23), ketahuan mengambil satu buah sabun bayi, sampo bayi, minyak angin untuk bayi dan sekotak susu bubuk untuk bayi dengan kerugian Rp45.700. 

“Bhabinkamtibmas Aipda Indo menyampaikan dalam perkara ini pihak toko memilih untuk berdamai dan saling memaafkan, bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Christophel Tamba saat dihubungi di Batam, Antara, Jumat, 13 Januari. 

Zainal menjelaskan, barang yang diambil GP ini senilai Rp45.700. Dari pengakuannya dia nekat mencuri karena memang sedang membutuhkan dan tidak ada uang untuk membeli barang tersebut. 

Pada saat ketahuan oleh pelayan toko, dia langsung menghubungi petugas kepolisian setempat. Bhabinkamtibmas yang tiba di lokasi tersebut kemudian mengamankan pelaku.

Setelah di interogasi dan berdiskusi, serta mendengarkan pengakuan pelaku bahwa barang yang dicurinya itu untuk anaknya yang baru lahir, penjaga toko tersebut akhirnya memaafkan pelaku.

"Kita juga bersyukur dalam perkara ini pihak toko memilih untuk berdamai dan saling memaafkan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik. Pelaku juga meminta maaf kepada pihak toko dan sepakat diselesaikan secara musyawarah, kemudian pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi," tambahnya.

Zainal mengatakan bahwa dalam penanganan perkara dugaan pencurian itu pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan. Menurutnya ada permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan, sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat," kata dia.