JAKARTA - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Di hadapan kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini, mereka menyuarakan penolakan kenaikan upah minimum (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau naik menjadi Rp4,9 juta.
Dalam aksinya, mereka menggunakan badan Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah timur ke barat. Dari empat lajur kendaraaan dan satu lajur sepeda, tiga lajur dipakai untuk titik aksi, penempatan mobil komando, hingga lahan parkir sepeda motor yang mereka gunakan.
Kemacetan tak terhindarkan karena kendaraan hanya bisa melintasi satu lajur. Klakson kendaraan berbunyi berulang kali. Aparat kepolisian dan petugas lalu lintas berupaya mengurai kemacetan tersebut.
Seiring dengan itu, orator demonstrasi menyuarakan aspirasi mereka di atas komando. Mereka menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 yang menetapkan UMP DKI 5,6 persen dan menggantinya menjadi 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.
"Ternyata Kepgub DKI hanya menaikkan 5,6 persen. Ini sangat mencederai, angka 5,6 persen tidak pernah terbayang di pikiran kita," kata orator, Jumat, 2 Desember.
Sebagai informasi, Heru menetapkan upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Kenaikan UMP 2023 ini ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.
Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.