YOGYAKARTA – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipimpin oleh seorang perwira tinggi militer. Pemilihan Panglima TNI dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya Pemerintah harus taat terhadap mekanisme pengangkatan Penglima TNI.
Pengangkatan calon Panglima TNI diatur dalam Undang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni pada pasal 13.
Mekanisme Pengangkatan Penglima TNI
Pengertian Panglima TNI seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 34 Tahun 2004 adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa pengangkatan Panglima TNI diusulkan oleh Presiden. Jika nama yang diusulkan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka pelantikan baru bisa dilakukan.
Presiden akan memilih satu nama yang diambil dari Perwira aktif dari angkatan yang pernah atau tengah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Setelah itu nama yang telah dipilih Presiden akan diusulkan ke DPR guna mendapat persetujuan.
Komisi I DPR akan melakukan fit and proper test yang diikuti oleh calon Panglima TNI pilihan Presiden. Jika mendapat persetujuan dan berhasil melalui fit and proper test, hasil keputusan akan dirapatkan di rapat paripurna DPR. Dalam sidang tersebut juga akan diikutsertakan beberapa pihak yakni KPK, PPATK, dan KOMNAS HAM. Mereka akan ikut menguji rekam jejak calon Panglima TNI.
Jika calon telah dinyataakan clean and clear, hasil akan diserahkan kepada Presiden. Dari sinilah pelantikan Panglima TNI baru bisa dilakukan.
Hasil persetujuan DPR terhadap nama calon Panglima TNI sendiri harus disampaikan paling lama 20 hari, terhitung dari tanggal diterimanya permohonan calon Panglima kepada DPR.
Namun harus diketahui bahwa calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden belum tentu diterima oleh DPR. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 7 Undang Undang No. 34 tahun 2004. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa DPR berhak menolak usulan Presiden. Presiden bisa mengusulkan nama lain sebagai calon Panglima TNI.
Penolakan calon Perwira TNI harus disertai dengan alasan tertulis yang mencakup alasan ketidaksetujuannya mereka terhadap calon yang diusulkan. DPR juga akan dianggap setuju dengan usulan Panglima TNI jika tak ada jawaban atas ketidaksetujuannya terhadap calon yang diusulkan.
BACA JUGA:
Tugas dan Kewajiban Panglima TNI
Setelah pelantikan dilakukan oleh Presiden, Panglima TNI yang baru harus melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
- Memimpin TNI;
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
- Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
- Mengembangkan doktrin TNI;
- Menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
- Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
- Memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
- Menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
- Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi terkait mekanisme pengangkatan Penglima TNI. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.