Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bantuan diberikan di persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November.

Jarot mengatakan ahli itu dihadirkan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022. Mereka yang dihadirkan yaitu Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.

"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Jarot.

KPK ingin dugaan korupsi itu segera rampung. Jarot bilang atensi diberikan sehingga pihaknya berupaya melakukan supervisi.

"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar. Namun, terdapat dugaan korupsi pada pengadaan tersebut karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.