JARAK Sebut Sektor Pertanian Penyumbang 58 Persen Pekerja Anak Indonesia di Bawah 18 Tahun
Ilustrasi anak belum usia bekerja memiliki kebiasaan positif bermain dan belajar. (Antara-Jessica Helena)

Bagikan:

JAKARTA - Jaringan LSM untuk Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) mengungkapkan sektor pertanian di Indonesia menyumbang sebagian besar pekerja anak yang belum berusia 18 tahun sebanyak 58 persen.

Hal itu disampaikan Pjs Direktur Eksekutif JARAK, Misran Lubis dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 11 Oktober.

"Secara umum yang kita hadapi adalah sebaran pekerja anak di Indonesia cukup masif hampir di semua sektor dan juga luasan wilayah yang tidak teridentifikasi cukup banyak," kata dia, disitat Antara.

"Ditambah dengan persoalan COVID-19 kemarin adan peningkatan, dari tahun 2018 itu sudah hampir turun ke sekitar 800 ribu, di tahun 2020 dan 2021 naik lagi karena ada kenaikan angka kemiskinan," sambung Misran.

Misran menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 terdapat 2,9 juta anak dalam rentang usia 5-17 tahun di dunia kerja, dengan 1,05 juta masuk dalam kategori pekerja anak.

Dia lantas menyorot isu lain terkait institusi yang mengampu masalah pekerja anak di berbagai kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah belum memiliki koordinasi lebih baik.

Misran menambahkan, meski sudah banyak instrumen global yang mengatur masalah pekerja anak di dunia usaha, tapi masih terdapat gap kepatuhan standar perusahaan di beberapa industri.

"Berbeda antara keinginan untuk menerapkannya, perusahaan yang multinasional dengan perusahaan yang lokal, apalagi kemudian diturunkan lagi ke rantai pasok yang ada di tingkat rumah tangga, individu atau petaninya," tuturnya.