BANJARMASIN - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok kapal milik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Dua tersangka berinisial AP dan MS serta barang bukti dilakukan tahap II hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.
AP merupakan karyawan di perusahaan perkapalan itu. Sedangkan MS selaku pihak pelaksana pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam yang berbuntut tindak pidana korupsi.
Novel menyebut penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka AP dan MS.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni berinisial S dan L proses penyidikannya masih terus berjalan untuk menyusul tahap II berikutnya.
BACA JUGA:
Tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok kapal pada tahun anggaran 2018 ini nilai pagunya Rp18 miliar.
Hasil koordinasi jaksa penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp5,7 miliar.
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan (docking) kapal serta non-kapal dengan kantor pusat di Jalan Sindang Laut Jakarta dan memiliki sembilan galangan termasuk di Banjarmasin.