Polisi Tangkap Selebgram Perempuan yang <i>Endorse</i> Layanan Judi Online di Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.

Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.

Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.

Kapolda Jateng menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.

Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kapolda Jateng menegaskan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.