Yogyakarta Minta Pengusaha Penyewaan Skuter Listrik Taat Aturan, Dilarang Operasi Sepanjang Sumbu Filosofis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu/Via ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pengusaha yang menyewakan skuter atau otopet listrik untuk mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk larangan operasional kendaraan jenis tersebut di sepanjang sumbu filosofis.

“Sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan. Pemerintah DIY pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk larangan operasional skuter listrik di sumbu filosofis,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Antara, Jumat, 29 Juli. 

Pernyataan Sumadi tersebut menanggapi permintaan pelaku usaha penyewaan skuter listrik yang berharap mendapat kelonggaran operasional di titik-titik tertentu, di antaranya di sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Mangkubumi.

Hanya saja, Sumadi menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta sempat mewacanakan tempat tertentu sebagai ruang untuk operasional skuter maupun otopet listrik, yaitu di kawasan Kotabaru.

“Dalam diskusi awal, memang sempat ada rencana untuk memberikan ruang. Tetapi, dalam pengawasan yang kami lakukan, ternyata banyak pelaku usaha yang kucing-kucingan menjalankan usahanya dengan tetap beroperasi di sumbu filosofi,” katanya.

Sumadi menambahkan banyak pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik bukan berasal dari Kota Yogyakarta.

“Mereka kemudian melakukan aksi dan menyatakan akan tetap beroperasi meskipun sudah ada larangan. Ini menunjukkan iktikad tidak baik,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota untuk mengatur operasional skuter atau otopet listrik.

“Memang ada Peraturan Wali Kota yang kami susun untuk menguatkan Edaran Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Perhubungan tetapi saat ini masih dalam proses di Kemendagri,” katanya.

Ia memastikan peraturan yang disusun tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Skuter listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya tetapi masih diizinkan untuk di lingkungan permukiman atau di kompleks perkantoran, sedangkan di kawasan sumbu filosofis, larangan berlaku di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.

Sembari menunggu hasil fasilitasi di Kemendagri, Sumadi memastikan bahwa pengawasan operasional skuter atau otopet listrik di sumbu filosofis tetap akan dilakukan.