Bagikan:

JAKARTA - Biaya persalinan akan ditanggung negara, hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Kamis, 21 Juli. Hal tersebut merupakan upaya perlindungan kebutuhan dan hak-hak anak yang dijamin pemerintah, sesuai Inpres No.5 Tahun 2022. Perlindungan tersebut sudah dijalankan pemerintah dalam bentuk keanggotaan BPJS. Namun, perlindungan tersebut harus memenuhi kriteria yakni fakir miskin atau orang tidak mampu lewat program Jaminan Persalinan atau Jampersal. Simak videonya berikut ini.