Titik Panas di Sumbar Meningkat, Pemrov Minta Petugas Siaga Kebakaran Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemrov Sumbar) meminta seluruh petugas siaga terhadap ancaman kebakaran hutan. Titik panas di Sumbar meningkat pada Januari-Mei 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat memimpin "Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2022". Apel itu berlangsung di Lapangan Bola Sungai Sariak, Muaro Takuang, Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Rabu 13 Juli.

"Titik panas periode Januari-Mei 2022 meningkat drastis 167 persen dari periode yang sama tahun lalu. Kita semua, terutama petugas, harus mewaspadai kondisi ini," kata dia.

Menurutnya, tugas untuk menjaga potensi kebakaran hutan tidak hanya dibebankan pada satu pihak. Harus ada kolaborasi dari berbagai pihak, di antaranya petugas Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD, petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim reaksi cepat dari perusahaan.

"Semua harus tetap waspada. Tidak boleh lengah. Pastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat," ujarnya disitat Antara.

Audy membeberkan berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 di Sumbar pada Juni 2022, tercatat 484 titik panas di Sumbar atau naik 167 persen dibandingkan Tahun 2021.

Dari data periode Januari hingga Mei 2022, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumbar mencapai 9.045 Ha. Hal itu menjadikan Sumatera Barat berada pada posisi kedua dengan luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatera.

Tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya dan Limapuluh Kota.

Audy menyebut kebakaran hutan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta lingkungan. Karena itu harus diantisipasi sejak dini.

Pemprov Sumbar, menurutnya, berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dengan melakukan sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran.

"Penyuluhan perlu terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengurangi potensi kebakaran hutan diantaranya tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir," katanya.

Selain itu juga perlu dilakukan kampanye dampak asap terhadap kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.

Seiring dengan itu pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan, pemegang izin bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri perlu terus dimaksimalkan.

Selain semua upaya itu juga diperlukan upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran, salah satunya dengan adanya jaminan perusahaan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.

Perlu pula ketegasan dalam penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan serta penerapan sanksi administrasi.