Tipu 85 Orang Ibadah Haji Fiktif, Pria ini Dihukum 2 Tahun Penjara
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pria ini menipu lebih dari 85 orang terkait ibadah haji. Tanpa ampun, hukuman 2 tahun pun harus dijalaninya.

Mohd Ramlee AB Samad (62 tahun) mengaku bersalah atas 20 tuduhan penipuan. Dan masih ada 65 dakwaan serupa yang masih dipertimbangkan untuk bisa jadi tambahan hukuman, Kamis 7 Juli dikutip dari Channel News Asia.

Dia mengaku menipu 69 orang agar membayar lebih dari S$97.000 untuk tur haji tahun 2018. 85 korban juga ditipu untuk menyerahkan paspor mereka kepadanya untuk mendapatkan visa.

Dia menjalankan penipuan dengan bantuan temannya Fahrorazi Sohoi, seorang guru agama yang ternyata sudah bangkrut.

Pengadilan menjelaskan, Mei 2018, Ramlee memberi tahu Fahrorazi bahwa ada tempat yang tersedia dalam perjalanan diskon untuk haji tahun itu, yaitu dari 19 Agustus hingga 24 Agustus 2018.

Ramlee mengaku telah diberitahu tentang diskon perjalanan itu oleh seorang pria bernama Mohsein. Dia mengklaim perwakilan dari otoritas Saudi yang telah bekerja sama dengan otoritas Singapura.

Dia mengklaim juga bahwa penerbangan dan akomodasi akan ditanggung oleh otoritas Saudi, dan peserta hanya perlu membayar S$1.550 untuk pajak bandara, biaya administrasi dan ritual pengorbanan.

Dia juga mengklaim bahwa kuota peserta akan diperoleh di bawah kuota Batam dan Brunei karena kuota haji Singapura penuh, tulis kata dokumen pengadilan.

Ramlee meminta Fahrorazi untuk mencari peserta yang berminat dan mengumpulkan pembayaran dan paspor dari mereka. Sebagai imbalannya, ia akan menerima komisi S$200 untuk setiap peserta. Fahrorazi setuju dan mencari peserta.

Faktanya, Ramlee tahu bahwa tidak pernah ada perjalanan seperti itu, dan bermaksud menipu para korban melalui Fahrorazi untuk menipu mereka agar melakukan pembayaran, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Zhi Hao dan Ryan Lim.

Fahrorazi melakukan pembayaran di muka untuk dikirim ke rekening bank Ramlee bahkan sebelum mengumpulkan pembayaran penuh dari para korban. Ramlee mengatakan tempat-tempat dalam tur dan penerbangan harus dipesan. Dia mentransfer total sekitar S$40.000 ke Ramlee.

Pada atau sekitar 13 Agustus 2018, Ramlee meninggalkan Singapura menuju Batam.

Pada 15 Agustus 2018, beberapa korban menduga perjalanan itu penipuan ketika Fahrorazi memberi tahu mereka bahwa tanggal keberangkatan telah ditunda satu hari hingga 17 Agustus 2018.

Ramlee ditangkap pada 4 Oktober 2018 saat kembali ke Singapura dari Batam. Sebanyak 82 paspor milik korban disita darinya.

Tiga paspor korban dan uang tunai lebih dari S$196.000 disita dari Fahrorazi.