Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap empat orang pelaku pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu. Total uang palsu nilainya Rp800 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku yakni KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan di kawasan Gegerkalong, Bandung.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa printer hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp800 juta," kata Kombes Ulung, Rabu, 28 Oktober. 

Ulung mengatakan, uang palsu Rp800 juta ditukarkan dengan uang asli senilai Rp300 juta. 

"Adapun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi," ujar dia. 

Keempat pelaku punya peran berbeda. Mulai dari operator mesin cetak hingga pencari donatur.

“Polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut," tegas Ulung.

Menurutnya, uang palsu ini dipesan oleh seseorang dari Jakarta. Saat ini sedang diselidiki pemesan uang palsu.

"Jaid pemesannya adalah seseorang dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," sambung Ulung.

Para tersangka dijerat Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP.