Tak Sanggup Melihat Perut Putrinya Kian Membesar, Sang Ibu Putuskan Lapor Polisi Meski Tahu yang Memperkosa Adalah Suaminya
Tersangka ditahan di Polres Cilacap atas perbuatannya memperkosa anak berusia 16 tahun hingga hamil 4 bulan/ Foto: Dok. Polres Cilacap

Bagikan:

CILACAP - Pria berinisial S (40) di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi tersangka atas kasus perkosaan. Mirisnya, korban adalah anak kandung tersangka. Akibat perbuatan itu korban hamil 4 bulan. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelaku memperkosa putrinya pada bulan Maret 2022.

Suryo menjelaskan. Tersangka memperkosa AS (16) di rumahnya di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kata Suryo, saat itu juga istri pelaku memergoki suaminya.

Lantaran panik, pelaku mengancam istri dan anaknya untuk tidak berbicara kepada orang lain terkait aksi bejatnya.

Namun, lanjut Suryo, sang istri tidak sanggup menanggung aib setelah mengetahui anaknya hamil empat bulan. Dengan terpaksa ia melaporkan suaminya ke Polres Cilacap.

Petugas kepolisian menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap petugas dan dijadikan tersangka dengan sejumlah bukti-bukti.

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui perbuatannya di dalam rumah.” terang Kompol Suryo melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 2 Juni, malam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.