MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap 2 orang pria berinisial PA (44) dan MA (34). Keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri 20 lembar atap seng milik korbannya, anggota polisi bernama Supriyanto (34).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, aksi pencurian seng yang dilakukan kedua tersangka tersebut pertama kali diketahui, Rabu 13 April, dini hari.
"Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa seng atap rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna hilang dicuri," kata Kompol Rikki, Senin 23 Mei.
Mengetahui seng rumahnya dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna. Keduanya langsung diamankan bersama 1 buah linggis yang digunakan untuk mengambil 20 lembar atap seng korban," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, Kompol Rikki mengatakan, kedua pelaku mencuri dengan cara memanjat dari dinding kemudian naik ke atap rumah korban. Setelahnya, para pelaku mengambil atap rumah tersebut.
"Kemudian kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana," kata dia.