Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat dengan dua orang korban yang jasadnya ditemukan di sungai Serayu, Jawa Tengah, Kamis (21/4), kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi dua Jakarta. Sidang dengan agenda tuntutan ini, Oditur membacakan keterangan dua puluh dua saksi diantaranya keterangan Dandim 0716 Demak dan Komandan Kodim 0713 Gunung Kidul. Dari keterangan para saksi Oditur dan sikap terdakawa, Oditur menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Atas tuntutan Oditur, terdakwa mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dihadapan majelis hakim pada 10 Mei mendatang. Simak videonya berikut ini.