TNI AL Serahkan Kapal Ikan Tanpa Izin ke Kejari Sabang
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Kapal ini ditangkap beberapa waktu lalu karena berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia.

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, Rabu 13 April mengatakan KM Rinda Muliya, sekaligus tersangka, barang bukti serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang dinukil dari Antara.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Lanal Sabang dari laporan masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh ada kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian, KM Rinda Muliya ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang yang dengan komandan Kapten Laut (P) Surya Darma di sekitar Perairan Pulau Bunta Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu dini hari, 13 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK).

KM Rinda Muliya GT 85, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Selain itu, KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati/kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai," katanya pula.

Oleh karena itu, KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.