Sindikat Penipuan Pemindahan Aset Perusahaan Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang yang tergabung sindikat penipuan nasional. Saat beraksi, mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai direktur yang ingin mengalihkan aset perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi penipuan sindikat ini dengan cara menghubungi pihak bank. Kemudian, setelah berhasil meyakinkan para tersangka RW (39), AW (49), F dan I meminta pemindahan aset perusahaan ke rekening salah satu tersangka.

"Mereka ini penipu via ponsel penipuannya ke bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja, dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Sebelum menghubungi pihak bank, tersangka AW terlebih dahulu menelusuri data-data perusahaan yang bakal dijadikan sasaran. Pengumpulan informasi dilakukan melalui jejaring internet. 

Selanjutnya, tersangka RW membuat surat instruksi dengan logo perusahaan yang menjadi korban. Dengan begitu pihak bank akan percaya dan menyetujui untuk pengalihan aset perusahaan.

"Untuk tersangka AW ini perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. Yang kedua ada adik kandungnya sendiri, insial RW. Dia yang buat surat palsu," kata Yusri.

Setelah semuanya siap, barulah tersangka I melakukan perannya. Dia mengantarkan surat instruksi palsu ke pihak bank bersama tersangka F.

"Untuk menyakinkan pihak bank, tersangka I mengantarkan surat intruksi dengan logo perusahaan. Sedangkan F yang menyiapkan kendaraan," kata Yusri 

Dengan menggunakan modus itu, kedua tersangka berhasil memindahkan aset perusahaan senilai Rp1,5 miliar. Hingga akhirnya, perusahaan yang menjadi korban melaporkan aksi penipuan itu.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AW di kawasan Serpong, Tangerang Selatan sedangkan RW di Bogor, Jawa Barat. Sementara, I dan F tidak dijelaskan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, belum ditemukan adanya kerja sama dengan pihak perbankan. Sejauh ini, mereka hanya beraksi tanpa ada bantuan pihak lain.

"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.