Mahasiswi di Tuban Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ada 47 Korban dengan Kerugian Rp570 Juta
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilis kasus investasi bodong/FOTO Humas Polres Tuban

Bagikan:

TUBAN - FF (21) mahasiswi asal Tuban, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji tahanan karena dilaporkan korban investasi bodong yang dia tawarkan. 

Awal mulanya tersangka menawarkan bisnis investasi/slot melalui story WhatsApp kepada para korbannya. Merasa tertarik korban berinisial DAY (30) mencoba bisnis keberuntungan itu.

Dari keikutsertaan pertama, kedua dan ketiga pada November 2021, korban mendapatkan hasil apa yang dijanjikan oleh tersangka. Namun pada pembayaran slot berikutnya melalui beberapa kali pembayaran dengan total Rp68.500.000, korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan tersangka.

Korban sudah berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa. Bahkan saat korban mendatangi rumah tersangka juga tidak ada. Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.

Selain DAY, ada 46 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp570.100.000.

"Sudah ada 47 korban yang sudah melaporkan dengan terlapor 2 reseller, yang satu sudah kita tahan dan yang satu masih pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka dengan kerugian sebesar Rp570 juta lebih,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari. 

Sementara itu soal uang hasil investasi, tersangka mengaku menyetorkan ke SZB, owner yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

"Pengakuan tersangka semua disetor kepada owner dan ia mengaku hanya mendapat fee sebesar 2% dari hasil yang disetorkan" pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

AKBP Darman mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan dalam investasi trading.

"Saya berharap bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi trading dengan iming-iming keuntungan yang cukup fantastis agar masyarakat tidak termakan buaian dengan iming-iming keuntungan yang besar, memang cukup menggiurkan,” imbuhnya.