KEPRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi di daerah setempat.
Dua lokasi penimbunan tersebut diberikan PPNS Line seperti di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis.
"Kami sudah koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup, memang belum ada izin," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto di Tanjungpinang, Antara, Rabu, 26 Januari.
Dia mengatakan penghentian aktivitas penimbunan di Kampung Tanjung Lanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Satpol PP juga sudah memanggil pemilik lahan untuk datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik diketahui bernama Agus tidak hadir.
Pihaknya juga belum mengetahui tujuan penimbunan lahan tersebut. "Kami hentikan dulu, silakan urus perizinan," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, penghentian aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas, karena lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Teguh menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa.
"Pengakuan pemiliknya untuk jualan, tidak dibenarkan. Itu bukan peruntukannya, itu jalur hijau," katanya menegaskan.