Siap-siap, 10 Juta Keluarga Akan Terima PKH di 2020
Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Foto: Twitter @juliaribatubara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 yakni sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Angka tersebut, sama dengan jumlah KPM di 2019.

"Kami akan melanjutkan, akan ada 10 juta PKH tahun depan," ujar Menteri Sosial Juliari Batubara, Kamis 19 Desember.

Bahkan, ucap dia, akan ada penambahan indeks untuk ibu hamil, semoga bisa berjalan dengan lancar.

"Tapi yang lebih penting itu pesertanya harus lebih sedikit, karena kalau semakin banyak berarti angka kemiskinan tidak turun. Kan begitu, karena program-program sosial ini merupakan intervensinya pemerintah dengan tujuan menekan angka kemiskinan. Mudah-mudahan semakin banyak yang mandiri, dibanding peserta baru PKH," katanya.

Dia menyatakan, jumlah PKH yang sudah mandiri cukup banyak, karena perekonomiannya sudah meningkat, sehingga tidak perlu lagi dapat bantuan sosial.

"Jadi setiap tahun ada evaluasi peserta PKH, kalau sudah bisa mandiri karena ekonominya sudah cukup mapan, di keluarkan dari penerima manfaat PKH," kata Juliari.

Untuk bantuan PKH ini ada sedikit peningkatan bagi ibu hamil, dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.

Menurut dia, kometmen pemerintah pusat untuk perlindungan dan jaminan sosial ini terus ditingkatkan hingga tahun depan, di mana ada program tahun ini dilanjutkan lagi seperti PKH, BPJS kesehatan, bantuan pangan non tunai dan banyak lagi yang nyata.

"Belum lagi sekitar dua bulan lagi program kartu pra-kerja yang dikeluarkan, sekitar tiga bulan lagi kantu Indonesia kuliah," ujarnya.

Dikutip dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86 persen dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 persen pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.