Jerat Hukum Habib Husen Alatas, Pencabulan Berkedok Praktik Pengobatan
Ilustrasi pelecehan seksual (Tumisu/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pengobatan alternatif tentu menjadi pilihan beberapa kalangan masyarakat. Biaya murah dan tak jarang berhasil menyembuhkan penyakit, merupakan salah satu alasannya.

Namun, dibalik itu semua, masih ada beberapa orang tak bertanggung jawab yang justru memanfaatkan. Banyak kasus pencabulan atau pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif.

Salah satu contohnya yaitu, perkara pencabulan yang menjadikan wanita berinisial R (37) sebagai korban. Niat untuk sembuh dari penyakit yang dideritanya justru membawa malapetaka.

Selasa, 16 Desember, menjadi awal mula perkara tersebut. Korban, kala itu mendatangi rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi, yang dikenal dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Husen Alatas atau yang biasa dikenal dengan Habib Husen Alatas adalah orangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat proses pengobatan akan dimulai, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kamar. Alasannya tentu untuk menyembuhkan penyakit yang diderita.

Saat ritual pengobatan dimulai, korban dibuat setengah sadar oleh pelaku yang justru melakukan perbuatan tak senonoh. "Konteks pencabulan itu pelaku menjamah beberapa bagian tubuh korban," ucap Yusri kepada VOI saat dihubungi, Rabu, 18 Desember.

Tak terima dengan tindak pencabulan, R pun melawan dan melarikan diri, meski kondisinya setengah sadar. Singkat cerita, pengobatan itu pun tak berlangsung sebagaimana mestinya. Yang kemudian, jalur hukum pun dipilih untuk menyelesaikan perkara.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menerima laporan itu segera menindak lanjuti. Senin, 16 Desember, pelaku diamankan di kediamannya yang juga merupakan lokasi praktik pengobatan alternatifnya.

"Benar sudah kita amankan. Tim Resmob menangkap satu pelaku berinisial HA," ungkap Yusri.

Dengan telah tertangkapnya pelaku, polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka. Tentunya, penetapan itu berdasarkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara telah disangkakan kepadanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami perkara itu. Sebab, diduga masih ada korban lainnya atas tindak pencabulan yang dilakukan Habib gadungan itu. "Masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lainnya," tandas Yusri.