Ketidakjelasan Nasib Diskotek Colosseum Usai Penemuan Narkoba
Colosseumjkt (Diskotek Colosseum)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI belum memberikan sanksi tegas terhadap perizinan usaha diskotek Colosseum Jakarta usai hasil operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada September lalu. 

Dalam temuannya, BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. Di antaranya, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. 

Terlebih, Disparbud DKI telah mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kategori diskotek kepada Colosseum berdasarkan temuan BNNP DKI tersebut. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Sri Haryati mengaku pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk memutuskan apakah harus mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau perizinan diskotek Colosseum atau tidak. 

Padahal, BNNP sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Disparbud DKI sejak beberapa pekan lalu. Rekomendasi itu berupa hasil temuan bahwa ada pengunjung yang menggunakan narkoba di dalam Colosseum. 

"Kalau bicara TDUP, kan ada beberapa tahapan lagi yang harus kita pastikan. Cuma, sekarang saat melakukan penindakan, kita telusuri lagi. Kita koordinasi terus sama BNN dan instansi lainnya," kata Sri saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember. 

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungannya. 

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

Sri mengakui landasan hukum dalam Pergub 18/2018 memang berlaku untuk menindak setiap tempat hiburan yang melanggar. 

"Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," ungkapnya. 

Meski begitu, ada pasal lain yang bisa dijadikan sanggahan Pemprov DKI belum mencabut izin usaha diskotek Colosseum. Melihat isi Pasal 52, terdapat berbagai jenis sanksi administratif, berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, hingga pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata. 

Hingga saat ini, Disparbud DKI baru memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Isi pernyataannya, Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.