Pemprov Melawan Data Kemenag tentang Ibu Kota yang Konon Tak Rukun
Ilustrasi foto (Ikbal Zulaikha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons hasil laporan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2019 dari Kementerian Agama (Kemenag). Anies akan mengkroscek ulang hasil kajian tersebut.

Tercatat, indeks kerukunan DKI Jakarta berada pada skor 71,3 dari rentang skor 0-100. Angka ini berada di bawah rata-rata skala nasional yaitu berskor 73,83.

Anies tak ingin publik langsung berspekulasi dengan memandang Jakarta adalah daerah yang nilai toleransinya lebih rendah dari provinsi lain. Karenanya, ia memandatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta untuk mengkroscek ulang hasil kajian dari Kemenag. 

"Saya minta kepada FKUB untuk melakukan kajian atas hasil kemarin. Lalu, dilihat, dilaporkan kepada kita. Jadi sesederhana itu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, 12 Desember. 

Alasan Anies meminta FKUB DKI untuk mengaji ulang laporan Kemenag karena forum keagamaan ini punya susunan pengurus lengkap, mulai dari ketua dan perwakilan tokoh agama hingga level masyarakat. 

"Jadi, bukan spekulasi-spekulasi. Tapi memang sebuah forum yang berurusan dengan namanya FKUB, Forum Kerukunan Umat Beragama. Jadi dari situ nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ungkap dia. 

Sebagai informasi, survei hasil Indeks KUB Kemenag dilakukan pada 16 Mei-19 Mei 2019 dan 18-24 Juni 2019. Jumlah responden adalah 13.600 dan tersebar di 34 provinsi dengan penarikan sampel secara acak berjenjang. Margin of error survei kurang lebih 4,8 persen.

Hasilnya, rata-rata skor KUB secara nasional berada di angka 73,83 persen atau masuk kategori "Rukun Tinggi". Angka ini meningkat jika dibanding hasil yang diperoleh tahun lalu, yaitu 70,90 persen.

"Tapi masih rendah jika dibanding perolehan angka indeks tahun 2015, yaitu 75,36,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, melansir situs resmi Kemenag. 

Provinsi dengan skor Indeks KUB di bawah rata-rata nasional adalah DKI Jakarta (71,3), Jawa Timur (73,7), Kalimantan Timur (73,6), Gorontalo (73,2), Kepulauan Bangka Belitung (73,1), Lampung (73,1), Kepulauan Riau (72,8), Maluku Utara (72,7), Kalimantan Selatan (72,5), Sumatera Selatan (72,4), Bengkulu (71,8), Jambi (70,7), Nusa Tenggara Barat (70,4), Riau (69,3), Banten (68,9), Jawa Barat (68,5), Sumatera Barat (64,4), dan Aceh (60,2).