MK Tolak Turunkan Batas Usia Pendaftar Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Faldo Maldini bersama Tsamara Amany dari PSI terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Alhasil mereka tak bisa maju dalam Pilkada 2020 mendatang. 

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Anwar Usman dalam berkas putusannya, Rabu, 11 Desember. 

Permohonan uji materi yang diajukan berupa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama. 

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif. 

Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menerangkan, penjelasan pemohon yang menyebut pengaturan batas usia merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, adalah tidak beralasan secara hukum.

"Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan dihadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," jelas Palguna.

Menurut dia, dalam pengisian jabatan tertentu, tak berarti harus meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan tersebut. Bahkan pembatasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Pembatasan demikian, sejalan dengan Pasal 28 huruf j ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," tambah hakim MK Palguna.

Jika dihitung usia Faldo Maldini masih kurang 1 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Begitu pula dengan rekannya Tsamara Amany yang masih berusia 23 tahun, sehingga pada saat penetapan calon gubernur 8 Juli 2020, politisi PSI itu belum genap berusia 25 tahun.