Belajar Menghargai Hak Asasi Manusia dari Cyrus Cylinder
Cyrus Cylinder (Wikipedia)

Bagikan:

JAKARTA - Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia sejak mereka lahir. Manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribadi. Sayangnya, tidak semua orang sadar akan hal itu, sehingga HAM perlu diperjuangkan.

Karenanya, hari ini, 71 tahun yang lalu, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights. Deklarasi tersebut berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapa pun terkait hak sebagai manusia.

Perjuangan HAM tidak ditempuh dalam waktu singkat. Seperti dilansir voaindonesia.com HAM sudah diperjuangkan sejak era Raja Cyrus, atau Koresh Agung dari Persia, yang memerintah hampir 2.600 tahun silam.

Deklarasi HAM pertama yang ditulis oleh Raja Cyrus itu tertulis pada sebuah silinder tanah liat yang bertuliskan huruf babilonia kuno, salah satu bahasa tulisan tertua. Kini benda itu dikenal sebagai Cyrus Cylinder. 

Silinder ini ditemukan saat penggalian oleh museum Inggris pada 1879 di Babilonia, yang kini merupakan wilayah Irak. Ukuran silinder itu 22,5 sentimeter x 10 sentimeter pada diameter maksimumnya. Benda bersejarah ini ditemukan dalam bentuk pecahan-pecahan.

Dalam tulisan yang terdapat pada Cyrus Cylinder dijelaskan, Raja Cyrus berhasil merebut kota Babilonia pada 539 SM. Keberhasilan itu sekaligus membawa kemajuan dalam peradaban hidup manusia. Ia membebaskan warganya untuk memeluk agama apa saja yang mereka inginkan. 

Sementara, dalam catatan tersebut, Cyrus juga membebaskan bangsa Yahudi yang dipenjara dan membolehkan mereka kembali ke Yerussalem. Selama ribuan tahun, Cyrus telah menjadi pahlawan bagi orang Yahudi. 

Yang terpenting, silinder tersebut juga mengisahkan bagaimana Cyrus menaklukan Babilonia dengan damai, tidak membakar atau menghancurkannya, seperti yang umum dilakukan saat itu. Ia juga membolehkan penduduk asli Babilonia untuk hidup seperti biasa, dalam damai. 

"Ia menyatakan bahwa para budak akan dibebaskan, orang-orang berhak untuk memilih agama mereka sendiri, dan bahwa setiap ras manusia yang tinggal di kota akan diperlakukan dengan sama," kata seorang Diplomat Inggris, Greg Dorey dinukil dari blogs.fco.gov.uk.

Gagasan yang tertuang dalam Cyrus Cylinder inilah yang kemudian mengilhami deklarasi-deklarasi hak-hak individu lain seperti Magna Carta (1215), Petisi Hak (1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Prancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara (1789), dan US Bill of Right (1791). 

Selain itu, mengutip tirto.id, gagasan Cyrus Cylinder juga paralel dengan empat artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keempat artikel pertama itu adalah hak hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, pengakuan atas kepribadian, dan memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum dan mendapatkan jaminan hukum dalam perkara pidana.