Bagaimana Gelar Perkara Jadi Penentu Pidana Kasus Meme Anies-Joker
Meme Anies-Joker (Facebook/Ade Armando)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara rekayasa foto Anies Baswedan yang ditampilkan sebagai sosok menyerupai Joker memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah pihak seperti pelapor, saksi, hingga terlapor, sekarang kasus ini memasuki tahap gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan sebagai dasar menentukan apakah pelaporan yang dibuat Fahira Idris terhadap Ade Armando memenuhi unsur pidana atau tidak.

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran pidana pada Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya. Jika dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara ini otomatis batalkan. "Gelar awal untuk mengetahui masuk tidaknya unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE, sesuai persangkaannya," kata Yusri di Jakarta, Senin, 9 Desember.

Gelar perkara rencananya akan digelar pekan ini. Beberapa ahli pidana pun telah disiapkan. Para ahli nantinya akan jadi pihak yang menimbang keterpenuhan unsur pidana atas unggahan foto rekayasa Anies serupa Joker yang dilakukan Ade.

"Kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, cyber, semuanya," kata Yusri.

Dua pekan lalu, Ade telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Tiga jam lebih penyidik menggali keterangan Ade. 16 pertanyaan dihadapi Ade. Namun, Ade saat itu mengatakan, dari seluruh pertanyaan, hanya sedikit yang merujuk pada pokok perkara.

Sisanya hanya terkait data personal. "Dari belasan pertanyaan, hanya enam atau tujuh pertanyaan yang mengenai perkara," kata Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November.

Unggahan Ade Armando (Facebook/Ade Armando)

Keterangan Ade

Hari itu, Ade juga menjelaskan bahwa meme Anies-Joker itu ia dapat dari salah satu grup WhatsApp. Terkait siapa pembuatnya, Ade mengaku tak tahu. Ia juga mengaku tak merekayasa foto tersebut. Atas dasar itu, Ade percaya diri laporan Fahira tak akan membawanya ke penjara.

"Bukan saya yang membuat, mengubah, merusak, dan menambahkan gambar tersebut. Saya tidak mengetahui siapa yang mengirimkan kepada saya ... Dapatnya dari WA grup. Jadi, ada yang menyebar, saya upload dan itu banyak sebenarnya," kata Ade.

Laporan Fahira dilakukan pada Jumat, 1 November. Laporan itu jadi buntut unggahan Ade untuk meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan olahan visual serupa tokoh fiksi Joker.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Sehingga, Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.