KPK yang Masih <i>Ngarep</i> Strategi Baru Pemberantasan Korupsi dari Jokowi
Gedung Merah Putih KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jelang akhir tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahun ini adalah tahun terberat bagi mereka. Hanya saja, lembaga antirasuah ini tetap yakin untuk terus memberantas korupsi dan berpikir positif jika Presiden Joko Widodo punya langkah baru untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Setidaknya hal inilah yang diyakini oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyebut, mungkin Presiden Jokowi sebagai panglima pemberantasan korupsi punya strategi baru untuk memberantas kejahatan korupsi.

"Kita harus selalu berharap meskipun tahun 2019 ini adalah tahun berat, mungkin kita juga perlu merenung, jangan-jangan ada strategi baru yang pengen diperkenalkan oleh panglima pemberantasan korupsi kita," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 Desember.

"Kita bicara panglima selalu panglimanya adalah presiden kemudian wakilnya adalah wakil presiden," imbuhnya.

Walau belum tahu strategi apa yang digunakan Presiden Jokowi tapi Agus berharap akan ada hasil yang diperoleh. Dia meminta masyarakat untuk terus memantau dan mengontrol strategi pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Selain itu, Agus juga meminta agar KPK dan masyarakat selalu saling mengingatkan untuk berjuang melawan korupsi. Sebab, korupsi yang masuk ke dalam kejahatan luar biasa masih terus terjadi di Indonesia.

Sehingga untuk memberantas korupsi, Agus menegaskan dibutuhkan daya tahan menghadapi tekanan dan kesabaran yang maksimal. "Perlu kesabaran, perlu daya tahan yang tinggi untuk kita selalu memperjuangkan perlawanan terhadap korupsi," tegasnya.

Dilihat ke belakang, jalan pemberantasan korupsi KPK memang cukup berliku di tahun ini. Setelah terpilihnya Ketua KPK periode 2019-2023 yaitu Firli Bahuri yang dianggap tak pantas jadi pimpinan karena pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, lembaga antirasuah ini dihadapkan dengan disahkannya UU KPK baru yang diatur dalam UU 19/2019.

UU KPK 19/2019 ini dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasalnya bermasalah, seperti soal adanya Dewan Pengawas KPK yang nantinya bertugas memberikan izin penyadapan dan penyitaan. Tak hanya itu, dewan ini juga lah yang nantinya menandatangani surat dimulainya penyelidikan.

Bicara soal Dewan Pengawas KPK, Agus Rahardjo telah menyampaikan lembaga yang dipimpinnya itu adalah lembaga pelaksana undang-undang. Sehingga, tak ada alasan bagi mereka untuk menentang keberadaan dewan pengawas yang baru ada untuk pertama kalinya di tubuh KPK.

Hanya saja, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan mereka yang mengisi jabatan sebagai dewan pengawas tak boleh hanya sekadar pintar, jujur, tekun, dan berani.

"Sebaiknya dipilih orang yang punya integritas," tegas dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 Desember.

Dia berharap lima orang yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK, harus memiliki latar belakang hukum dan hukum ekonomi yang kuat. Sebab, berkaca dari UU KPK 19/2019, memiliki latar belakang hukum ekonomi tampaknya diperlukan oleh mereka yang duduk di posisi tersebut.

Saut menilai, nama-nama mereka yang bakal duduk sebagai dewan pengawas mungkin saja mudah untuk dicari. Tapi, ada hal lain yang membuat pemilihan Dewan Pengawas KPK ini harus dilakukan secara berhati-hati.

"Pilihan-pilihan itu bisa datang dari banyak orang, tapi yang utama adalah integritas. Yang sulit dari integritas ini adalah orang bisa berubah, integritas dan track record bisa berubah juga," katanya.

Sedangkan Presiden Jokowi, hingga saat ini masih terus mencari calon dewan pengawas tersebut. Dia menegaskan akan memilih orang yang berintegritas dan punya track record baik.

"Kita ingin memilih yang tentu saja track record baik, integritas baik, yang memiliki pengalaman di bidang hukum, bidang pidana, juga berkaitan dengan audit pemeriksaan," kata Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Adapun proses pemilihan dewan pengawas yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil tersebut, Jokowi bilang, sedang dalam proses seleksi internal. "Ini masih penyaringan internal di Setneg. Jadi belum pada proses finalisasi," ungkapnya.

Sebelumnya, adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menjadi pemimpin tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK. Selain Pratikno, ada juga nama Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Stafsus Presiden Dini Purwono dan Sukardi Rinakit.

Dewan Pengawas KPK rencananya dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019. Keberadaan dewan pengawas ini juga merupakan kali pertama di lingkup lembaga antirasuah.