Pemerintah Siapkan Tiga Syarat Menuju Kenormalan Baru
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan, pemerintah sedang memenuhi tiga syarat untuk menjalani kenormalan baru di tengah pagebluk COVID-19. Syarat ini direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Pertama, adalah kriteria epidemiologi. Syarat mutlak untuk dapat memberlakukan kenormalan baru dan sebuah epidemi (COVID-19) bisa dikendalikan apabila angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari angka 1 selama 2 minggu.   

"Daya tular awal (pagebluk COVID-19, red) itu mulai dari 1,9 sampai 5,1. Jadi, 1 orang bisa menularkan 2 sampai 5 orang. Ini yang sangat tinggi, dan ini harus bisa diturunkan (sampai Rt di angka 1, red) dengan intervensi," kata Subandi dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat, 29 Mei.

Berdasarkan data Bappenas, sedikitnya ada 2 provinsi yang memenuhi persyaratan Rt kurang dari angka 1, yakni  DKI Jakarta dengan angka Rt 0,98783 dan Jawa Barat sebesar RT 0,9820. Provinsi lain dengan angka reproduksi efektif yang mendekati 1 adalah Jawa Tengah dengan angka Rt 1.0126.

Syarat kedua adalah sistem kesehatan. Indikator yang bisa dilihat untuk pemenuhan syarat tersebut adalah, jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari maksimal kapasitas tempat tidur RS dan IGD yang diperuntukan perawatan COVID-19.

"WHO juga mensyaratkan bahwa jumlah tempat tidur yang disiapkan khsusus penanganan COVID-19 harus 20 persen lebih banyak dari kasus baru. Ini kriteria yang kedua," kata dia.

 

Syarat ketiga adalah surveilans yang cukup. Surveilans adalah proses interpretasi data secara sistemik dan penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.   

Indikator bagi surveilans penanganan COVID-19 adalah kapasitas tes laboratorium yang cukup dan memiliki strategi tes yang jelas. Bappenas mengikuti negara Brazil, yang menargetkan tes COVID-19 sebanyak 3.500 per 1 juta penduduk.

"Melihat jumlah penduduk, tes kita yang kita butuhkan itu minimal 940.000 tes dan kita sekarang per kemarin itu baru 290.000, belum sepertiganya," kata Subandi.

Lebih lanjut, untuk memantau pencapaian tiga syarat kenormalan baru ini, Bappenas menyiapkan data yang dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 oleh sistem aplikasi Bersatu Lawan COVID (BLC).

"Menteri Bappenas kemarin sudah mengumpulkan seluruh Kepala Bappeda kabupaten, kota dan provinsi, untuk meminta dukungan untuk menyiapkan data real time, data harian yang disampaikan ke BLC," tutup dia.