Jerat Pidana Mengancam Mantan Dirut Garuda Ari Askhara
Pesawat Garuda Indonesia (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara saat ini belum tuntas. Askhara sudah dipecat dari jabatannya. Sementara, kasus penyelundupan ini masih ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

Untuk sementara, kasus ini diduga melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Sebab, motor tersebut bukan motor baru alias bekas. 

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut, kasus ini dalam penanganan mereka. Status Ari pun masih belum jelas dan belum jadi tersangka. 

"Untuk substansi aku belum bisa sampaikan karena proses penelitian masih berjalan," ucap Deni, Jumat, 6 Desember.

Deni menambahkan, Ditjen Bea Cukai membuka peluang bila ada celah pidana lain untuk penindakan kasus ini. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabenan, dalam pasal 102 disebutkan jika setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dapat dijerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor. Hukumannya berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

"Sampai saat ini masih kita lakukan sendiri," kata Deni.

Sementara pihak Kepolisian yang dihubungi terpisah, akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami pelanggaran hukum kasus ini. Namun, untuk sementara, Polisi menyerahkan kepada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menangani ini.

"Itu kan masih ditangani oleh unit penindakan Bea Cukai ya, itukan baru kemarin. Nanti kita akan coba koordinasi kesana ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya, skandal soal penyelundupan satu unit motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ini menjadi sorotan publik. Selain karena dilakukan oleh Dirut Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan unit pesawat baru milik maskapai plat merah tersebut.

Pesawat bertipe Airbus A300-900 Neo yang diterbangkan dari pabriknya di Prancis ke Indonesia ternyata tak hanya membawa penumpang, tapi juga membawa Harley Davidson berkelir putih dan merah. Harga motor ini mencapai Rp800 juta. Sedangkan untuk sepeda Brompton yang berjenis lipat itu, harganya berkisar Rp50 juta per unit.

Akibat perbuatan Ari menyelundupkan motor serta dua unit sepeda ini, negara juga disebut merugi hingga Rp1,5 miliar. "Total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau enggak deklarasi antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.