KPK OTT di Kemendikbud, Kasus Diserahkan Polisi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). OTT dilakukan karena ada transaksi dugaan suap dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. 

Sayangnya, setelah berhasil mengamankan beberapa orang dari OTT itu, penyidikan kasus ini tidak dilakukan oleh KPK. Sebab, kasus ini diserahkan pada kepolisian. Alasannya dari orang yang ditangkap tidak ada unsur penyelenggara negara. Dengan begitu, KPK tidak berwenang untuk menanganinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Mei malam. 

Dia merinci, OTT ini bermula saat KPK menerima informasi pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. 

Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang ini selanjutnya akan diserahkan kepada pejabat di Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini.

"Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai THR," kata Karyoto. 

Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud. Selanjutnya, diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemendikbud memberi informasi kepada KPK adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. 

Dalam kegiatan operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.