Stiker Sakti Penumbuh Malu Penunggak Pajak Roda Empat
Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) membuat strategi baru untuk menggetolkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Caranya dengan menempelkan stiker pada seluruh mobil di Jakarta yang masih menunggak pajak.

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak tahun ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satunya, masih ada penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp2 triliun.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker. Nah ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," tutur Kepala BPRD Faisal Syafruddin di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember.

Stiker ini mirip dengan penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Nantinya, mobil yang masih menunggak pajak ditempel stiker bertuliskan 'kendaraan ini belum bayar pajak'.

Stiker tersebut bakal dipasang bila penunggak pajak mobil mewah tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan. "Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," kata Faisal.

Upaya lainnya, saat ini BPRD menjalani skema door to door, yakni turun langsung ke alamat rumah penunggak pajak untuk mengimbau melakukan segera pembayaran. "Hari ini kita sedang turun ke Jakarta utara, kemarin kita juga sudah turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," ungkapnya.

Karenanya, jika para penunggak pajak tak ingin semua orang mengetahui bahwa dirinya masih belum melunasi kewajiban sebagai wajib pajak, Faisal meminta mereka segera membayar pajaknya.

Terlebih, saat ini Pemprov DKI memberi keringanan pembayaran pajak. Bagi yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.

"Kami harapkan para penunggak pajak di DKI jakarta untuk segera menggunakan kesemptan ini. Karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi, tahun depan kita akan melakukan law enforcement," jelas dia.