Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama
Gedung Merah Putih KPK (Wardhany/Voi)

Bagikan:

JAKARTA - Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

"Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

"Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru," tegasnya.

Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

"Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi," ujar dia.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

"Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno," kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. "Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden," jelasnya.

Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. "Tidak ada secara khusus yang disebutkan," ucap Fadjroel.

Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

"Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," tutupnya.