Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Larang Mudik Lokal
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Warga yang tinggal di DKI Jakarta tetap dilarang mudik di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, meski lokal. Seperti ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sebab, hal ini sudah diatur dalam pengendalian transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, larangan mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kan ada aturannya, jelas enggak boleh. Dalam kawasan Jabodetabek itu, selama masa PSBB, yang diperbolehkan bergerak hanya kegiatan yang dikecualikan. Kalau mudik, otomatis tidak diperbolehkan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 15 April. 

Berdasarkan Pasal 18 Pergub 33 Tahun 2020, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB. 

Dengan demikian, mudik tetap dilarang. Sebab, kata Syafrin, jika mudik diperbolehkan walaupun jaraknya dekat, hal itu tetap berpotensi menyebarkan penularan COVID-19.

"Dari kawasan jabodetabek itu tentu ada zona yang masih hijau. Contohnya, kepulauan seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau. Demikan halnya untuk beberapa kawasan di jabodetabek. Ini yg kami hindari," ucap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub daerah penyangga Ibu Kota untuk melarang masyarakat mudik ke Bodetabek hingga beberapa hari usai lebaran nanti. Bila di perjalanan ada warga yang ketahuan mudik, mereka akan disuruh putar balik ke rumahnya masing-masing.

"Kami putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang semua lapisan masyarakat untuk mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, larangan hanya berlaku dengan daerah tujuan di luar Jabodetabek.

Sementara untuk daerah penunjang ibu kota, larangan itu tak berlaku. Masyarakat Jakarta diperbolehkan untuk mudik Lebaran ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), ataupun sebaliknya.

Hal itu selaras dengan pernyataan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin. Kata dia, masyarakat yang ingin mudik lokal harus menaati semua aturan yang ada, yaitu, mengedepankan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan jumlah penumpang pada satu kendaraan hingga penggunaan masker merupakan aturan yang harus ditaati. Dengan begitu, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap berjalan.

"Boleh (mudik Jabodetabek, red), tidak ada masalah kalau itu," kata Benyamin.

Tetapi, soal sanksi bagi mereka yang melanggar, Benyamin tak bisa berkomentar banyak. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah pemerintah daerah terkait yang memiliki jenis sanksi masing-masing. 

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Benyamin.