Kelompok Pertama yang Ditangkap Karena Jual Surat Bebas COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Surat bebas COVID-19 yang digunakan sebagai syarat berpergian ke luar kota banyak diperdagangkan di media sosial. Tetapi, kebanyakan surat yang ditawarkan itu tak berlaku lantaran palsu.

Salah satu aksi pemalsuan dan perdagagan surat bebas COVID-19 terjadi di Gilimanuk, Bali. Dalam perkara ini, empat orang berinisial, WD, IA, RN, dan PE ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti membuat dan menjual surat bebas COVID-19 kepada masyarakat yang ingin masuk atau ke luar dari pulau Dewata.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Untuk WD dan PE merupakan sosok yang membuat blangko surat. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan blanko secara tak sengaja dan memperbanyaknya.

"WD mengakui mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama PE," ucap Syamsi dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei.

Sedangkan, IA dan RN berperan sebagai penjual surat bebas COVID-19. Untuk selembar surat itu, mereka membandrol harga sekitar Rp100 ribu. Keuntungan yang didapat mereka sangat besar. Sebab, mereka hanya membeli satu blanko dengan harga Rp25 ribu.

Terkait dengan penangkapan para pelaku, lanjut Syamsi, bermula ketiga petugas gabungan berjaga di pelabuhan Gilimanuk mencurigai surat bebas COVID-19 yang ditunjukan oleh seorang penumpang, pada Selasa, 12 Mei.

Lantas, petugas kepolisian pun memeriksanya dan mendapat keterangan jika surat itu dibeli dari seseorang. Penyelidikan langsung dilakukan dengan mencari informasi lainnya.

Dua hari berselang, tepatnya Kamis, 14 Mei, polisi menemukan informasi soal identitas para pelaku. Sehingga, langsung menangkap mereka di rumahnya masing-masing.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari para saksi bahwa yang menjual surat keterangan sehat yang diduga palsu adalah para pelaku tersebut diatas, dan selanjutnya para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing," papar Syamsi.

Dari kediaman beberapa pelaku, sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keterangan sehat, dan 1 printer L 210 ikut diamankan. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sekadar informasi, penjualan surat bebas COVID-19 sudah marak di media sosial. Belum lama ini, foto surat keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari salah satu rumah sakit diperjualbelikan di sejumlah toko online. Bahkan, surat itu hanya dihargai Rp70 ribu.

Berdasarkan foto tersebut, tertera nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memesannya. Selain itu, nampak alamat situs 'www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com' yang seolah mempelihatkan keabsahan surat tersebut.

Polisi mulai menyelidikinya. Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut tim siber dari Bareskrim Polri sedang melacak akun penjual surat kesehatan tersebut.

"Iya tim siber akan menyelidiki soal surat kesehatan yang diperjual-belikan itu," ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei.

Ketika penyidik menemukan unsur pidana, maka pihak pengunggah foto itu tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," singkat Argo.