Menelusuri Surat Sehat COVID-19 yang Dijual Bebas, Tokopedia dan Shopee Langsung Bertindak
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Foto surat keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari salah satu rumah sakit diperjualbelikan di sejumlah toko online. Bahkan, surat itu hanya dihargai Rp70 ribu.

Berdasarkan foto tersebut, tertera nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memesannya. Selain itu, nampak alamat situs 'www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com' yang seolah mempelihatkan keabsahan surat tersebut.

Polisi mulai menyelidikinya. Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut tim siber dari Bareskrim Polri sedang melacak akun penjual surat kesehatan tersebut.

"Iya tim siber akan menyelidiki soal surat kesehatan yang diperjual-belikan itu," ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei.

ketika penyidik menemukan unsur pidana, maka pihak pengunggah foto itu tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," singkat Argo.

Surat sehat COVID-19 ini menjadi salah satu syarat agar masyarakat bisa berpergian keluar rumah. Sebenarnya, untuk mendapatkan surat tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat oleh rumah sakit, puskesmas maupun dinas kesehatan lainnya.

Surat sehat ini diketahui warganet dari unggahan Twitter @DokterPodcast. Unggahan ini dicurigai merupakan tangkapan layar dari online shop Tokopedia.

"Yeyyy bisa beli loh.... cuman 70 rebu doank bisa mudik.... nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll," tweet @DokterPodcast.

Tokopedia pun langsung menanggapi hal tersebut. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang dimiliki perusahaan. 

Dari pantauan VOI, Kamis 14 Mei, surat sehat COVID-19 yang dijual dengan harga Rp 70.000 per lembar tersebut sudah tak lagi berada di platform berlogo hijau itu.

"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur. Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ungkap Ekhel dalam keterangan resmi yang diterima VOI.

Ekhel juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

Sementara, akun Twitter @mazzini_gsp juga mengunggah tangkapan layar jual beli surat yang sama. Namun, harga jualnya yang berbeda dan platform online shop-nya berbeda. Dalam unggahan @mazzini_gsp, surat tersebut dihargai Rp39 juta dan dijual di Shopee.

Akun Twitter Shopee, @ShopeeCare membalas unggahan @mazzini_gsp dan mengatakan, pihak penjual sudah diberikan tindakan tegas. 

"Untuk saat ini penjual sudah ditindak tegas oleh Tim Shopee," tulis akun tersebut.