Kota Bekasi, Karawang dan Indramayu Dipantau KPK soal DTKS
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Pemerintah Kabupaten Karawang segera memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab, sudah tiga tahun yang lalu, wilayah ini tidak melakukan perbaikan apapun terhadap daftar penerima bantuan sosial ini.

"KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya dalam rapat virtual, Selasa, 12 Mei.

Budi mengingatkan soal Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Lewat surat ini, KPK merekomendasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melaksanaan pendataan sebelum melaksanakan pemberian bantuan sosial berdasarkan DTKS. Bila ada ketidaksesuaian, bantuan tetap bisa diberikan. Asalkan data penerima bansos baru diserahkan pada Dinas Sosial.

"Data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," jelasnya.

Pada rapat yang sama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, DTKS di wilayahnya terakhir diperbarui pada tahun 2017. Alasannya, pembaruan data tersebut tidak melalui Pemkot Bekasi melainkan langsung ke Kementerian Sosial.

Sehingga, pandemi COVID-19 sekarang bisa dimanfaatkan untuk memperbarui daftar tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS dan SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. "Kedua SE dikeluarkan tanggal 31 Maret 2020," kata Effendi.

Berdasarkan data DTKS per Januari 2020, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 keluarga. Sementara, penerima non-DTKS, jumlah penerima manfaatnya mencapai 272.360 keluarga.

Sama dengan Rahmat, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat juga mengaku DTKS di wilayahnya terakhir diperbarui pada 2017 lalu. Berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah jumlahnya 160.564 keluarga sedangkan penerima non-DTKS sebanyak 75.659 keluarga.

Untuk Dana Desa, jumlah penerima tercatat sebanyak 72.456 keluarga. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 keluarga.

"Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum diupdate di Pusdatin,” kata Taufik.

Kondisi semacam ini juga terjadi di Kabupaten Karawang, meski wilayah ini telah memperbarui DTKS di tahun 2019. Dari data ini masih ada warga tidak memiliki KTP dan warga yang meninggal dunia yang tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Di wilayah Kabupaten Karawang, berdasarkan DTKS, total penerima bansos mencapai 270.214 keluarga. Sementara, penerima bantuan dana penanganan COVID-19 dari non-DTKS adalah sebanyak 228.334 keluarga.

KPK berpesan, pemerintah daerah terus memantau proses rekapitulasi, pembaruan data penerima bansos, dan melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos.

"Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran," tutup Budi.