Warga di Bawah 45 Tahun yang Boleh Kerja di Masa Pandemi COVID-19 Terbatas di 11 Bidang Sektor Usaha
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (dokumen BPNB)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, warga berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja di tengah pandemi demi mengurangi 'virus PHK'.

Kata Doni, warga di rentang usia tersebut boleh bekerja, tapi terbatas pada mereka di 11 sektor usaha yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang ditayangkan di akun YouTube milik Sekretariat Presiden, Selasa, 12 Mei.

Adapun 11 bidang kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan Permenkes tersebut adalah bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keungan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Pada perusahaan di 11 bidang tersebut, Doni kemudian meminta agar mereka memperkerjakan pegawai dengan usia 45 tahun ke bawah. Sementara, untuk pekerja usia di atas 45 tahun dilarang kerja karena memiliki angka kematian tinggi dilihat dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Usia 60 tahun ke atas mengalami kematian tertinggi yaitu 45 persen, kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami kematian 40 persen," ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut sambil menambahkan data ini sudah mereka kumpulkan sejak dua bulan yang lalu.

Ilustrasi pekerja (Angga Nugraha/VOI)

Menurutnya, rentang usia 46-59 tahun tersebut rentan terhadap virus corona dan rasio kematiannya begitu tinggi karena biasanya mereka memiliki penyakit penyerta atau komorbid; seperti hipertensi, jantung, asma, ginjal, dan gangguan kesehatan lainnya.

Meski mempersilakan warga di bawah usia 45 tahun kembali bekerja, Doni mengingatkan, mereka tetap harus menjaga protokol kesehatan. Apalagi, kelompok usia ini rentan menjadi carrier atau pembawa virus.

Sehinggga ketika memilih untuk bekerja, kata Doni, warga di rentan usia ini harus menjaga diri dan tidak mendekatkan diri dengan keluarganya yang lebih rentan agar tidak terjadi penyebaran virus.

"Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak," tegasnya.

Sementara untuk kelompok masyarakat yang berusia di atas 45 tahun dan memiliki penyakit komorbid sebaiknya tetap di rumah. Terutama bagi mereka yang bermasalah di bagian ginjal dan jantung. Sebab, angka kematian bagi pasien positif COVID-19 dengan penyakit bawaan ginjal dan jantung cukup tinggi.

"Dari 10 orang yang terkena covid tapi memiliki penyakit penyerta ginjal, dari 10 orang angka kematiannya mencapai 7 orang atau tepatnya 6,8 orang. Artinya sangat tinggi sekali. Kedua jantung, angka kematiannya juga sama tinggi," tutupnya.