Cerita Pelarian YouTuber Ferdian Paleka Selama Buron
Ferdian Paleka (Tangkap layar dari salah satu video di channel Ferdian Paleka)

Bagikan:

JAKARTA - Pelarian YouTuber kontroversial asal Bandung, Ferdian Paleka, berakhir setelah polisi menangkapnya semalam. Dia bermasalah karena bikin konten video pembagian bantuan palsu yang dianggap tak bermoral.

Ferdian ditangkap di ruas Tol Tangerang-Merak, tepatnya kilometer 19, pada Jumat, 8 Mei. Sebelum tertangkap pemuda ini diketahui sempat bersembunyi dari kejaran polisi di pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pelarian Ferdian bermula ketika mengetahui korban dari konten prank-nya melaporkan ke polisi. Bersama dengan seorang rekannya, Aidil, mereka kabur dari Bandung.

"Tersangka melarikan diri ke Palembang bersama dengan rekannya," ucap Erlangga kepada VOI, Jumat, 8 Mei.

Selama beberapa hari, Ferdian dan Aidil menginap di rumah salah satu teman lamanya. Namun, entah apa alasannya, pemuda ini memutuskan untuk kembali ke Bandung.

Dalam perjalanan, tak ada halang rintang yang menggangu. Setibanya di Pelabuhan Merak, keduanya dijemput oleh ayah dan paman Ferdian. Namun, saat menyusuri ruas tol Jakarta-Merak, mobil yang ditumpangi mereka diberhentikan polisi.

Ferdian dan Aidil yang merupakan pelaku pembagian bantuan palsu, ditangkap tanpa perlawanan. Mereka dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa.

"Sampai saat ini penyidik masih mendalami apa alasan yang bersangkutan pulang ke Bandung. Semua masih pendalaman," kata Erlangga.

Keterlibatan Keluarga

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan keterlibatan keluarga pada pelarian Ferdian dan Aidil ke Palembang. Ayah pemuda ini disebut membantu Ferdian pergi ke Palembang. Saat ini, penyidik mencari informasi perihak tersebut dengan melakukan pememeriksaan.

"Sementara masih didalami," kata Erlangga.

Ketika dugaan itu terbukti, sanksi pidana Pasal 221 ayat 1 poin 1 KUHP bisa menjerat pihak keluarga Ferdian. Sebab, mereka akan dianggap menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 221 ayat 1 poin 1 KUHP yang berisi tentang barang siapa yang mengetahui kejahatan yang dilakukan pelaku, namun tidak memberi tahu polisi atau menyembunyikan pelaku dapat dijerat pidana.

Perkara Ferdian ini bermula ketika video yang memperlihatkan sekelompok pemuda memberikan bantuan kepada sesama menjadi ramai diperbincangkan media sosial. Kini, video tersebut sudah dihapus oleh Ferdian.

Kecaman muncul karena isi bantuan tersebut bukanlah sembako atau kebutuhan sehari-hari lainnya tapi beberapa batu dan sampah.Aksi tercela itu pun diunggah pada akun YouTube Ferdian Paleka. Dengan berdalih sebagai konten prank pemuda bernama Ferdian sebagai sosok utama merencanakan aksinya. Dengan menyiapkan lima dus mi instan yang sebelumnya diisi batu dan sampah, pemuda ini bersama beberapa rekannya menuju suatu kawasan. Target mereka adalah para transpuan yang berada di pinggir jalan.

Berdasarkan rekaman video tersebut, sekitar empat waria yang berhasil diperdaya dengan bantuan palsu. Namun, ketika mencoba menyasar anak-anak, aksi mereka gagal karena sudah terlebih dahulu diketahui. Tindakan mereka pun dianggap sebagai hal yang sangat tidak baik untuk dilakukan. Tak berselang lama, salah seorang korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian.