Khawatirnya IDI Ketika Layanan Transportasi Umum Dilonggarkan di Masa Pandemi
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membuka layanan transportasi umum baik angkutan darat, laut, dan udara pada Kamis, 7 Mei atau besok di wilayah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama beberapa pekan.

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir kelonggaran ini dapat membuat angka penyebaran COVID-19 makin bertambah.

"Kami profesional medis sangat khawatir ini akan memicu penularan akan bertambah lagi. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masak-masak dan hati-hati dalam memberlakukan kebijakan ini," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih kepada wartawan, Rabu, 6 Mei.

Salah satu aspek yang dikhawatirkan oleh IDI adalah soal kesiapan fasilitas, alat, dan tenaga medis di Indonesia ketika penyebaran COVID-19 semakin masif. 

Walau saat ini ketersediaan alat kesehatan seperti masker dan alat pelindung diri (APD) telah mencukupi setelah dibantu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, namun kemampuan tenaga dan fasilitas medis juga ada batasannya. 

"Kapasitas dan pelayanan ada batasnya. Jadi harus dijaga kasus yang terjadi jangan sampai melampaui kapasitas dan caranya langkah pencegahan penularan harus diperketat," tegasnya.

Transportasi umum dilonggarkan, mudik tetap dilarang

Sebelumnya, pemerintah membuka kembali layanan transportasi setelah dibatasi karena kebijakan PSBB. Kebijakan ini tertuang dalam urat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Meski melonggarkan kendaraan umum tetap beroperasi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, kegiatan mudik ke kampung halaman dilarang. 

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik!" ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 6 Mei.

Tujuan pembukaan layanan transportasi umum ini, kata Doni, untuk mempertahankan roda perekonomian masyarakat, serta menjaga kelancaran pendistribusian logistik. Sebab, pembatasan mobilitas transportasi sering mengganggu kelancaran perekonomian dan logistik tersebut. 

"Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," tutur dia.