Kemenaker Dorong Pekerja Korban PHK dan Dirumahkan untuk Daftar Kartu Prakerja
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. (Foto: BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pekerja yang terpaksa harus dirumahkan maupun korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau COVID-19 untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak virus ini dengan berbagai cara pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK.

Ida menjelaskan, pandemi COVID-19 yang melanda dunia temasuk Indonesia, telah membatasi ruang gerak sosial masyarkat, bahkan dampaknya dirasakan hampir semua sektor, tidak hanya kesehatan.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memitigasi dampak COVID-19 ini bagi para pekerja. Salah satunya, dengan mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif melalui penyediaan data pekerja baik yang dirumahkan maupun yang di-PHK.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengamanatkan untuk memberikan prioritas program Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

"Kami bekerjasama dengan dinas Ketenagakerjaan provinsi seluruh Indonesia. Sama halnya dengan kementerian yang lain, kami juga melakukan refocusing anggaran untuk mendukung program pelatihan di BLK bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK dan yang dirumahkan," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Jumat, 1 Mei.

Menurut Ida, pekerja yang dirumahkan maupun yang diPHK diarahkan untuk menghasilkan produk penanganan dampak COVID-19, di antaranya berupa masker, disinfektan, baju APD, peti jenazah COVID-19, dan penyediaan makanan.

"Kami juga memberikan insentif bagi peserta pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas," tuturnya.

Tak hanya itu, Kemenaker juga telah melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19 melalui beberapa kegiatan padat karya. Mulai dari infrastruktur, produktif, tenaga kerja mandiri terapan teknologi tepat guna, kewirausahaan dan tenaga kerja sukarela.

Di samping itu, Ida mengungkap, pihaknya telah melakukan integrasi data ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya. Berdasarkan data, hingga saat ini pekerja atau buruh yang dihimpun telah dilakukan validasi.

"Pekerja formal yang di-PHK ada 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang dan pekerja informal yang terdampak ada 314.833 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik. Ada 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya," tuturnya.

Ida mengungkap, pihaknya juga melakukan pembinaan dan mmendorong penguatan dialog sosial baik yang dilakukan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, pemerintah dengan pekerja, atau pemerintah dengan pengusaha, maupun dialog tripartit yang dilakukan secara informal atau melalui lembaga kerja sama.

"Dialog tersebut untuk membahas berbagai permasalahan antisipasi penanganan dampak COVID-19 terhadap kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja. Kami juga melakukan koordinasi yang intens dengan pemerintah daerah guna mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial maupun PHK," katanya.