BPJamsostek Potong 90 Persen Iuran, Pengusaha Diminta Tak Melakukan PHK
Ilustrasi. (Foto: BPJamsostek)

Bagikan:

JAKARTA - Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait dengan penanggulangan pandemi wabah virus corona atau COVID-19.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, relaksasi iuran yang dimaksud adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Sehingga, pemberi kerja atau pengusaha bisa menghemat biaya, dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja. Tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Jumat, 1 Mei.

Menurut Agus, dengan adanya relaksasi ini pengusaha dapat berhemat di tengah pandemi COVID-19 ini. Relaksasi ini juga bertujuan untuk kepentingan pekerja.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," katanya.

Agus menjelaskan, iuran program JKK dan JKM rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

Kemudian, untuk iuran JP rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan, selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Khusus iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Agus pun menekankan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang meski ada relaksasi iuran tersebut.

Namun, Agus mengatakan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Sekadar informasi, akibat mewabahnya virus COVID-19 di Tanah Air, jumlah tenaga kerja yang telah di-PHK dan dirumahkan di seluruh Indonesia hingga saat ini mencapai 1,7 juta orang. Rinciannya 375 ribu orang pekerja formal dipecat dan 1 juta pekerja di sektor formal dirumahkan.