KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Mencapai 87,21 Persen
Ilustrasi Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional hingga Jumat, 24 April lalu mencapai 87,2 persen. Laporan ini penting sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

"Per tanggal 24 April, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum melakukan pelaporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati bidang pencegahan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 27 April.

Di tingkat eksekutif yang totalnya ada 651 instansi, tingkat pelaporannya mencapai 86,72 persen. Kemudian, di tingkat yudikatif yang terdiri dari dua instansi tingkat pelaporannya mencapai 98,17 persen. 

Sedangkan di tingkat legislatif dengan 540 instansi, tingkat pelaporannya mencapai 80,98 persen dan untuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/D) dari 204 instansi, tingkat pelaporannya mencapai 89,13 persen.

Ipi mengatakan, pelaporan harta kekayaan ini wajib bagi penyelenggara negara. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Ipi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak korupsi.

Batas penyampaian LHKPN berakhir pada Kamis, 30 April. Setelah itu, KPK tidak akan melakukan perpanjangan masa pelaporan. Sebab, mereka telah memperpanjang masa pelaporan selama satu bulan dari 31 Maret menjadi 30 April karena adanya kebijakan bekerja dari rumah akibat pandemi COVID-19.

Sehingga, KPK menilai sudah tak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara yang wajib lapor untuk tak melaporkan LHKPN mereka di tahun 2019. Apalagi, seluruh wajib lapor ini sudah memiliki aplikasi pada e-LHKPN. 

Ipi mengatakan, aplikasi tersebut berfungsi dengan baik dan bisa diakses dengan normal tanpa gangguan. Sehingga, penyelenggara negara bisa melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik kapan saja dan di mana saja.

"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," tutupnya.