Perpanjangan PSBB yang Dianggap 'Bom Waktu'
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 hingga 22 Mei. Kebijakaan itu dianggap bukan solusi terbaik karena hanya mengulur waktu tanpa mempertimbangan dampak lain yang ditimbulkan.

Merujuk pada penerapan PSBB yang pertama, dampak ekonomi sangat terasa. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pemecatan yang dilakukan perusahaan karena menutup usahanya. Mereka yang dipecat pun sulit mencari pekerjaan pengganti di masa pandemi ini. 

Dampak pemecatan ini membuat lonjakan angka kejahatan dan tingginya gangguan kejiwaan atau depresi di masyarakat. 

Seperti yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, seorang pria berinisial JT ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kamar kosnya, Selasa, 21 April. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pria ini mengalami depresi karena dipecat atau diberhentikan dari tempat kerjanya. 

Kemudian, di masa pandemi ini, angka kejahatan bulan ini juga meningkat dibanding tahun lalu, ketika merujuk data kepolisian.

Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut, dua kasus itu hanyalah contoh kecil akbat merosotnya ekonomi sejak penerapan PSBB. Dia memprediksi akan ada dampak yang lebih besar ketika kebijakan PSBB diperpanjang bila tidak ditangani dengan baik.

"Hal ini bisa dikatakan sebagai bom waktu. Tinggal menunggu kapan muncul kasus-kasus yang sama namun dalam jumlah yang lebih banyak," ucap Trubus kepada VOI, Kamis, 23 April.

Dia menambahkan, bantuan sosial dari pemerintah dianggap tak bisa diandalkan dalam masa seperti ini. "Kalau dengan pola bantuan (sosial) Rp600 ribu dicicil 3 kali tentu tidak bisa diandalkan oleh masyarakat untuk hidup selama 28 hari," tegas Trubus.

Untuk itu, dia menyarankan pemeritah pusat maupun provinsi segera mengubah pola pencegahan penyebaran COVID-19. Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan bulan Ramadan untuk menerapkan karantina wilayah. Sebab, kebijakan PSBB dianggapnya tak bisa menurunkan pertambahan pasien positif virus corona. 

Karantina wilayah, kata Trubus, akan membuat masyarakat Jakarta tidak bisa keluar wilayah dan warga di luar daerah pun tak bisa masuk ke ibu kota. Hal ini bisa dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus dan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau memang cara ini (PSBB) tidak berhasil paling tidak bisa dijadikan acuan atau pembanding untuk langkah selanjutanya," tandas Trubus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 hingga 22 Mei 2020. Seharusnya, PSBB DKI akan berakhir pada 23 April pukul 23.59 WIB, namun Anies memutuskan untuk memperpanjang hingga 22 Mei.

Keputusan memperpanjang PSBB, kata Anies, berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli bidang penyakit menular dan melihat data peekembangan penularan COVID-19 sampai saat ini.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April.

Kajian yang memengaruhi keputusan perpanjangan PSBB adalah data pergerakan kasus positif COVID-19 di DKI yang terus bertambah. Belum ada pelambatan berarti terhadap peningkatan kasus, sementara kecepatan pertambahan dari hari per hari relatif tetap.

Meski begitu, Anies melihat ada penurunan tren kasus dari sebelum PSBB diberlakukan hingga jelang perpanjangan masa PSBB. Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, ketika mulai ada imbauan untuk membatasi kegiatan bekerja dan sekolah dari rumah sejak 16 Maret hingga 22 Maret, penambahan kasus naik sekitar 3,16 kali lipat selama 5 hari. 

Kemudian, saat ada pembatasan operasional transportasi umum yang mulai berlaku sejak 23 Maret hingga 9 April, penambahan kasus masih tinggi, yakni 4,83 kali lipat selama 17 hari.

Sementara, ketika PSBB berlaku sejak 10 April hingga 22 April, tren penambahan kasus positif melambat menjadi 1,88 kali lipat selama 13 hari. Berdasarkan data tersebut, Anies berharap dengan perpanjangan PSBB, peningkatan kasus positif COVID-19 akan melambat, seiring dengan meningkatnya pasien yang sembuh.

"Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktifitas di luar, maka akan semakin sedikit interaksi, semakin pula sedikit penularan. Insyaallah, wabah ini bisa cepat diselesaikan," ucap dia.