PSBB DKI Jakarta Belum Optimal, Masih Banyak Kantor Tidak Terapkan Bekerja dari Rumah
Jakarta yang masih ramai meski ada penerapan PSBB (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif. Tapi yang jadi catatan, belum optimal karena banyak kantor yang tak ikuti anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah.

Hal ini disampaikan Doni, usai melaksanakan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta agar pemberlakuan PSBB dievaluasi.

"Yang masih belum optimal adalah kegiatan perkantoran dan pekerjaan di pabrik. Sehingga menyebabkan moda transportasi dipenuhi masyarakat," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 20 April.

Doni juga menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan tidak memberlakukan penghentian transportasi umum seperti commuter line, karena mendengar masukan dari para pekerja yang masih harus keluar rumah.

Sebab, beberapa pekerja seperti pekerja rumah sakit ataupun pelayanan fasilitas umum tetap bekerja. Kalau mereka tidak berangkat, mengikuti anjuran pemerintah, yang terjadi mereka malah bisa menjadi pengangguran baru karena dipecat dari perusahaan mereka.

"Para pekerja yang sebagian bekerja pada sektor yang tidak bisa ditinggalkan seperti petugas rumah sakit, pelayanan fasilitas tetap harus bekerja. Kalau tidak mereka dianggap bolos dan berisiko dipotong honor dan gaji bahkan di PHK karena tidak berkantor," tegasnya.

Sehingga, Doni kemudian meminta agar seluruh pemimpin, pejabat struktural, dan manajer pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing perkantoran yang terdampak PSBB agar mematuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah. Termasuk memberi kelonggaran bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Nantinya, jika ada kantor ataupun pabrik yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah maka bukan tak mungkin ada sanksi dan denda yang diberikan.

Bahkan, setelah melakukan beberapa kementerian dan lembaga melakukan rapat bersama dan dipimpin oleh Kementerian Maritim dan Investasi, pemerintah sepakat akan memasang CCTV di pabrik dan melaksanakan sidak di perkantoran dengan tujuan mencegah aktivitas banyak orang di satu tempat yang bisa menyebabkan penyebaran virus.

Doni juga meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah bisa memberikan sanksi lebih tegas kepada perkantoran atau perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"PSBB Jabodetabek masih ada yang belum efektif, benar. Tapi kita lihat kemajuannya dari beberapa minggu lalu, artinya halte, stasiun, terminal sudah mengalami banyak penurunan. Tapi kan persoalannya bukan di transportasinya, tapi di hulu yaitu banyak pekerja yang kerja di kantor," ujarnya.

Doni juga berharap, PSBB ini harusnya bisa jadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kolektif. Apalagi, setelah diterapkan kebijakan ini di beberapa daerah, meski angka kasus positif COVID-19 tetap naik, namun angkanya jauh lebih kecil dari angka permodelan para pakar yang sudah ada sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVIdD-19, Presiden Jokowi meminta agar penerapan PSBB bisa dievaluasi. "Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki," kata Jokowi saat membuka ratas tersebut.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jowi pada tanggal 31 Maret 2020. Sebelum daerah bisa menerapkan aturan itu, PSBB harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Saat ini, ada ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Daerah-daerah itu adalah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Kemudian untuk kabupaten dan kota yang sudah dilaksanakan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.