Menaikkan Dana Parpol Efektif Cegah <i>Money Politics</i>?
Gedung MPR/DPR (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan penambahan dana bantuan partai politik. Kenaikannya 48 kali lipat. Tujuannya demi kelanjutan kaderisasi, karena mahalnya biaya politik yang berujung politik tak sehat.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Adi Prayitno menegaskan, naiknya dana bantuan partai politik tidak menjadi jaminan partai akan sehat dan terhindar dari money politics.

Semua ini masalah budaya dan kebiasaan. Adi berujar, seberapa pun dana yang dimiliki partai, mau sedikit atau banyak, jika budaya politiknya korup, selamanya bakal korup. Dan ini bukan masalah kekurangan dana.

"Itu tidak efektif. Jadi menaikkan dana bantuan parpol itu bukan solusi untuk mengamputasi money politics ataupun mahar politik. Menaikkan dana itu juga bukan solusi mengurangi biaya politik yang mahal, bukan. Tidak ada kaitannya. Itu justru membebani negara," ujar Adi ketika dihubungi VOI, di Jakarta, Jumat, 29 November.

Menurut Adi, dana bantuan partai politik ini tidak menyelesaikan apapun. Paling penting justru mengubah mental maupun perilaku kadernya. Apalagi, jumlah bantuan yang fantastis ini menjadi tidak relevan di tengah kinerja partai politik yang tidak maksimal.

"Jadi kalau mau jujur larangan tentang money politics, mahar politik itu kan sudah ada tuh pasalnya. Ada undang-undangnya, kalau itu tidak dilaksanakan ya percuma. Mau seberapa pun banyak uang yang digelontorkan untuk bantu parpol. Begitu pula dengan mahar politik. Kalau mau jujur sebenarnya, kalau mau mengurangi politik berbiaya mahal, tegakkan hukum, sudah itu aja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta komisi II DPR mendukung adanya kenaikan dana bantuan partai politik.

Dana bantuan untuk partai politik diwacanakan mengalami peningkatan hingga 48 kali lipat atau 4.800 persen dari Rp1.000 menjadi Rp48 ribu per suara di masa mendatang.

"Kami sudah berunding dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) masalah dukungan banpol (bantuan politik) ini. Kami mohon dukungan dari Komisi II juga bisa diperjuangkan, agar parpol bisa dapatkan anggaran lebih besar untuk survive-nya operasionalnya parpol," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November.

Tito menyebut, anggaran parpol bertujuan agar operasional partai dapat berjalan baik dan lebih sehat. Pihaknya menggunakan prinsip follow money. Di mana nantinya anggaran digunakan sesuai dengan program yang ditetapkan.

"Untuk survive-nya operasionalnya parpol. Kami menggunakan prinsip program follow money. Money-nya sudah disiapkan, otomatis program dengan output sasaran di 2020 kami akan kerjakan berdasarkan anggaran-anggaran ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, nominal peningkatan dana bantuan parpol itu merupakan hasil kajian dari Direktorat Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), beberapa waktu lalu.

Menurut Bahtiar, peningkatan tersebut membuat total dana bantuan parpol yang harus digelontorkan pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang menjadi sekitar Rp6 triliun.

"Kalau kajian dari teman-teman Bappenas, diskusi saya dengan mereka, kurang lebih Rp48 ribu per surat suara. Kurang lebih Rp6 triliun," kata Bahtiar.

Bahtiar berujar, sejumlah lembaga negara pun sudah memiliki kajian terkait peningkatan dana bantuan parpol. Salah satunya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengkaji nominal dana bantuan parpol yang layak berada di angka antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Sependapat, Bahtiar mengaku, pernah mengusulkan agar dana parpol naik ke angka Rp5.400 per surat suara sekitar tiga tahun lalu. Angka tersebut realistis bila melihat kondisi keuangan negara saat itu.

"Dulu (saya) mengusulkan hanya Rp5.400 paling tidak, sekarang Rp1.000. Kami realistis keuangan negara ada enggak, kan bukan hanya membiayai ini. Saya dua (atau) tiga tahun lalu sudah mengusulkan Rp5.400 kurang lebih Rp750 miliar saja. Itu tiga tahun lalu saya juga yang mengupayakan dulu itu," kata Bahtiar.

Ilustrasi anggaran parpol (Pixabay)

Masih kurang cukup

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk dana bantuan parpol pada 2020. Ia menilai, hal itu terjadi karena jumlah parpol peserta Pemilu 2019 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014.

"Kemendagri dalam hal ini politik dan pemerintahan umum memang menyarankan (dana) bantuan parpol per suara Rp1.000, di 2020 memang karena ada jumlah parpol yang meningkat sehingga masih kurang, kurang lebih Rp4 miliar," kata Hadi.

Seperti diketahui, kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat baru saja disahkan tahun lalu melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 dan diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 5 Januari 2018.

Dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebelumnya Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.

Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.

Dengan kenaikan itu, ada peningkatan dana yang dikeluarkan pemerintah terkait dana parpol. Dari yang sebelumnya Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu menjadi Rp111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.