Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Sosial, Ini Daftarnya
Gedung Kementerian Keuangan RI. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia kian meluas. Jumlah pasien positif juga terus bertambah. Di tengah tekanan wabah COVID-19, segala cara dilakukan pemerintah. Salah satunya, mempercepat pencairan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, percepatan penyaluran bantuan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga daya beli khususnya menjelang bulan Ramadan atau puasa. Anggaran untuk bantuan sosial sudah mulai disalurkan lebih cepat dari rencana awal.

Hingga 15 April, pemerintah telah mencairkan anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Pada Program Keluarga Harapan (PKH), anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat COVID-19.

Sementara itu, untuk Program Sembako, nominal penyaluran mencapai Rp14 triliun yang akan mencakup hingga periode penyaluran Mei 2020. Data ini juga termasuk peluasan target KPM pada masa darurat COVID-19.

"Pemerintah juga mempercepat realisasi Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud yang memiliki pagu sebesar Rp15,76 triliun," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 16 April.

Pada 8 April, kata Rahayu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.

Sementara itu, lanjut dia, untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs, dan MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.

"Untuk Program Kartu Prakerja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan sebesar Rp20 triliun, dengan target sebanyak 5,6 juta peserta," tuturnya.

Rahayu mengatakan, pendaftaran peserta program kartu prakerja juga telah dibuka mulai tanggal 11 April melalui website www.prakerja.go.id, di mana hingga 14 April, calon peserta yang telah terdaftar sebanyak 4,3 juta orang.

Padat Karya Tunai

Rahayu mengatakan, pemerintah juga memiliki beberapa kegiatan padat karya tunai di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian PUPR.

"Untuk Kementerian Pertanian, target pelaksanaan kegiatan pada bulan April hingga Agustus 2020 dengan total anggaran sebesar Rp1,6 miliar," jelasnya.

Menurut Rahayu, refocusing kegiatan yang dilakukan salah satunya ialah fasilitas bantuan ayam, kambing atau domba untuk penanganan dampak penyebaran COVID-19 dan mendukung ketersediaan pangan.

Pada Kementerian Perhubungan, lanjut dia, total alokasi berjumlah Rp1,87 triliun yang tersebar untuk Perhubungan laut sebesar Rp1,38 miliar; Perhubungan udara sebesar Rp226,1 miliar; BPSDMP sebesar Rp6,1 miliar; Perhubungan Darat sebesar Rp522,3 juta, serta Perkeretaapian sebesar Rp1,64 triliun.

Sementara itu, kata Rahayu, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada total alokasi Rp95,58 miliar untuk Pengelolaan Irigasi Tambak/Kolam (PITAP), Minapadi, Penanaman Mangrove, dan Integrasi Lahan Pegaraman.

"Pada Kementerian PUPR, ada total Rp10,23 triliun yang diperuntukkan bagi Sumber daya air sebesar Rp2,29 triliun, Bina Marga Rp629,0 miliar, Cipta Karya Rp2,5 triliun dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp4,81 triliun," jelasnya.

Rahayu menjelaskan, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga (K/L) akan terus berkoordinasi untuk mempercepat implementasi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik sehingga dapat menekan dampak COVID-19

"Kemenkeu juga telah melakukan inovasi dalam tatacara pembayaran, di mana pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penanganan COVID-19 dapat dilakukan secara online dan pencairan dapat dilakukan bila data dukung sudah dinyatakan lengkap," tuturnya.