Tentang SP3 untuk Tersangka Korupsi yang Mati
Ilustrasi foto (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini punya tenggat waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan kasus korupsi sesuai dengan undang-undang yang baru. Jika lebih, maka KPK harus mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) perkara korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memandang sejatinya KPK tak perlu mengeluarkan surat itu. Sebab, jika tersangka dalam satu kasus korupsi meninggal, maka penyidikan tersangka itu bakal berhenti.

"Tanpa SP3 pun, mengacu ke KUHP sebenarnya kasus itu juga dihentikan penuntutannya secara otomatis begitu tersangka meninggal dunia," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 November.

Penghentian penuntutan karena tersangka meninggal dunia, kata Febri, pernah terjadi dalam kasus Lapas Sukamiskin hingga kasus travel check Bank Indonesia. Hanya saja, Febri tak menjelaskan siapa nama tersangka yang meninggal dunia tersebut.

Eks aktivis antikorupsi ini juga menegaskan, adanya SP3 terhadap kasus yang tak bisa diusut selama dua tahun, mengindikasikan ada pihak yang ingin KPK berhenti mengusut kasus korupsi yang berdampak menimbulkan kerugian negara begitu besar.

"Kalau ada pihak-pihak yang ingin batas waktu penanganan perkara itu dua tahun, maka itu sama saja ingin KPK agar tidak bisa menangani kasus-kasus besar dengan kerugian ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah," tegas dia.

Apalagi, dalam penyidikan satu kasus korupsi bisa dilakukan begitu lama karena berbagai kendala. Termasuk, saat melakukan penghitungan kerugian negara. Febri mencontohkan, kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Dalam mengusut kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan, KPK butuh waktu selama lima tahun sejak tahun 2014. Tindak pindana pencucian uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK tahun 2013.

Febri bilang, jika pengusutan kasus korupsi waktu itu dibatasi selama dua tahun, maka penanganannya hanya sampai pada OTT saja. "Kalau dibatasi waktu dua tahun, maka kasus itu (pencucian uang) tidak pernah terbongkar sampai dengan Rp500 miliar itu," ujarnya.

Pembatasan waktu pengusutan korupsi selama dua tahun, kata dia, juga bakal menghambat proses kerja KPK. Sebab, perkara korupsi merupakan kasus yang kompleks. Apalagi, masih ada kasus korupsi besar yang hingga kini ditangani oleh lembaga antirasuah seperti kasus mega korupsi e-KTP dan kasus penerbitan SKL BLBI.

"Sulit bisa membongkar secara keseluruhan apalagi karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan punya kompleksitas yang bersifat transnasional," tutupnya.