Wacana Perluasan Check Point Jakarta di Masa PSBB
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memperluas check point pengawasan selama masa Pemabatasan Sosial Berskla Besar (PSBB). Sebelumnya, puluhan check point sudah tersebar di beberapa titik di seluruh wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Peluasan ini beralasan karena beberapa daerah penyanggah ibu kota, semisal Depok, Bekasi, dan Tangerang, sudah mendapat izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, persiapan untuk mempeluas titik check point sudah mulai dilakukan. Namun, hal ini belum bisa dijabarkan secara rinci terkait dengan lokasi atau titik mana saja yang nantinya ditentukan.

Alasannya, polisi masih menunggu pemerintah daerah untuk mengeluarkan atau mengumumkan soal pemberlakuan PSBB. Contoh, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi akan memulai PSBB pada Rabu, 15 April.

Sedangkan, untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan memang sudah mengantongi izin untuk menerapakan PSBB. Namun, soal waktu penerapannya belum diumumkan.

"Rancangan itu sudah ada, rancangan kita sudah ada. Kenapa kita cuma ada di situ? (Belum disampaikan) Karena memang baru diberlakukan dan baru mau di sosialisasikan nanti hari Rabu," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 13 April.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 33 check point pengawasan yang terdiri dari 11 titik di perbatasan, 13 titik di terminal, 5 titik di jalan bebas hambatan (tol), dan terakhir 4 titik di kota. Nantinya di check point tersebut, petugas akan menegur para pengendara kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan imbauan.

Ketika ada yang tidak mengindahkan paraturan yang sudah dikeluarkan, petugas akan melakukan beberapa langkah penindakan. Pertama, akan memberikan teguran. Kemudian, pelanggaran akan diminta untuk membuat surat pernyataan menaati peraturan.

Namun, ketika dua tindakan ini tak memberikan efek jera kepada para pelanggar, polisi akan memberikan hukuman tegas sebagai langkah terakhir.

"Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir," tandas Yusri.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang transportasi terkait dengan jam operasional dan jumlah penumpang.

"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, Anies juga menuturkan nantinya akan membatasi jumlah penumpang pada transportasi umum sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan. Hal ini untuk menekan dan menutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," ucapnya.